PENDAHULUAN
Proses pendidikan merupakan upaya sadar manusia yang tidak pernah ada hentinya. Sebab jika manusia berhenti melakukan pendidikan, sulit dibayangkan apa yang akan terjadi pada sistem peradaban dan budaya manusia itu sendiri (Suyanto, 2006:11). Maka baik pemerintah maupun masyarakat diharapkan selalu berupaya untuk melakukan pendidikan dengan standar dan kualitas yang diinginkan untuk memberdayakan manusia.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi, DPR RI mempunyai fungsi dan wewenang penganggaran (budgeting), dimana dalam setiap pembahasan RAPBN selalu fokus untuk mewujudkan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU RI No. 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1) yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah dua puluh persen dari APBN dan APBD.
Anggaran pendidikan sebesar 20% tahun ini (baru dicapai 20,1%) dari APBN 2009 sesungguhnya diawali dengan dorongan Komisi X DPR-RI terhadap Pemerintah untuk mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20% tersebut, guna menopang sekaligus mencapai tiga pilar pendidikan nasional yang termuat dalam Renstra Depdiknas, serta untuk mewujudkan program/prioritas kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan pendidikan.
Pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar (khususnya) sebagai amanat konstitusi yang diterjemahkan lebih lugas pada UU No. 20/2003, menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Dalam UU ini telah disebutkan secara afirmatif anak usia 6 (enam) tahun merupakan masa memasuki jenjang pendidikan dasar. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya {pasal 46 ayat (3) UU No. 20/2003, pasal 47 ayat (3), 48 ayat (2) dan 49 ayat (5)}. Artinya bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab besar dalam penjaminan terselenggaranya wajib belajar, terlebih pendidikan saat ini merupakan bagian dari otonomi daerah. Termasuk untuk mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut amanat konstitusi dan UU No. 20/2003 tersebut, Pemerintah telah menerbitkan PP No.47 thn 2008 tentang Wajib Belajar dan PP No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tgl 4 Juli 2008 sebagai bentuk implementasi operasional wajib belajar dan pendanaan pembangunan pendidikan di lapangan.
PENDANAAN PENDIDIKAN
Untuk Pendanaan Pendidikan Pemerintah telah menerbitkan PP yaitu PP 48/2008. Dalam PP 48/2008 diatur tentang biaya pendidikan yang meliputi:
1. Biaya satuan pendidikan,
2. Biaya penyelenggaraan dan / atau pengelolaan pendidikan, dan
3. Biaya pribadi peserta didik.
Juga diatur tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu:
1. Pendanaan biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan pendidikan, biaya personalia dan nonpersonalia untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pendanaan tambahan atas biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah.
3. Bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik: (i) yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan (ii) yang berprestasi.
4. Membantu pendanaan biaya personalia dan nonpersonalia pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Disamping itu, juga diatur tanggungjawab penyelenggara atau satuan pendidikan yaitu:
1. Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan, biaya investasi selain lahan pendidikan, biaya personalia dan biaya nonpersonalia yang diselenggarakan masyarakat;
2. Pendanaan tambahan atas biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan atau berbasis keunggulan lokal yang diselenggarakan masyarakat;
3. Bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik:
a. yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan
b. yang berprestasi.
Hal-hal lain yang diatur diantaranya adalah :
1. Peserta didik dan orang tua bertanggungjawab terhadap kekurangan pendanaan biaya investasi selain lahan, personalia dan nonpersonalia untuk satuan pendidikan menengah atas dan perguruan tinggi yang didirikan masyarakat,
2. Sumber pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,
3. Pungutan dana pendidikan dari peserta didik atau orang tua, sekurang-kurangnya 20% dari total dana pungutan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, dan
4. Pengalokasian dana pendidikan 20% dari APBN dan APBD diatur oleh MenKeu dan diberikan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam bentuk hibah.
ANGGARAN DEPDIKNAS
Sejak UU No. 20/2003 diundangkan sampai tahun anggaran 2008 (APBN-P 2008) faktanya belum pernah mencapai angka 20%, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan No.: 24/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pengujian UU No. 20/2003 dan Pengujian UU RI Nomor: 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 terhadap UUD RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU No. 20/2003 sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyikapi amanah konstitusi, berbagai upaya telah dilakukan oleh Komisi X DPR-RI untuk memenuhi anggaran 20% pendidikan, diantaranya dengan melakukan Raker antara Komisi X DPR-RI dengan Menteri Koordinator Kesejahtaraan Rakyat, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2005.
Dengan menyadari keterbatasan keuangan negara untuk mencapai anggaran pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN akan dilakukan secara bertahap. Keputusan Pemerintah dengan Komisi VI DPR-RI (1999-2004), menyepakati bahwa anggaran pendidikan adalah 6,6% pada tahun 2004 (sekitar Rp 20,5 triliun), menjadi 9,3% pada tahun 2005 (sekitar Rp 26,114 t), kemudian meningkat menjadi 12% pada tahun 2006 (sekitar Rp 40,255 t), selanjutnya menjadi 14,7% pada tahun 2007 (sekitar Rp 44,058 ), berikutnya menjadi 17,4 % pada tahun 2008 (sekitar Rp 45,254 t), dan terakhir 20,1% pada tahun 2009 (sebesar Rp 62,485 t). Dengan pengertian bahwa 20% APBN di atas dihitung dari Anggaran Belanja Pusat, yaitu: APBN dikurangi dengan Anggaran Daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil pendapatan minyak dan gas bumi, serta sumber daya alam lain.
Formulasi besaran 20% dari APBN inipun menjadi persoalan tersendiri. Masih ada ketidak kesepakatan penentuan 20% untuk anggaran pendidikan antara DPR-RI dengan Pemerintah. Sehingga perlu ada persamaan persepsi terhadap anggaran pendidikan, dana pendidikan ataukah yang dimaksud adalah anggaran atau dana fungsi pendidikan? Ketiga definisi ini akan berbeda ketika dimunculkan dalam bentuk angka-angka. Belum lagi, penentuan perhitungan sebagai pembilang maupun pembagi. Dengan formulasi yang berbeda, maka Pemerintah dapat mengklaim bahwa anggaran pendidikan telah mencapai 20%.
Mengingat adanya perbedaan formulasi perhitungan besaran 20% antara Komisi X DPR-RI dengan Pemerintah, Komisi X DPR-RI pernah membentuk Panja Anggaran Pendidikan 20% yang pada tanggal 24 September 2007 memberikan rekomendasi diantaranya yaitu:
a. Agar definisi anggaran pendidikan dimasukkan di dalam ketentuan umum UU APBN 2008 dan,
b. Agar Komisi X DPR-RI menyampaikan kepada Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI untuk meningkatkan anggaran pendidikan sesuai dengan amanah konstitusi.
Politik anggaran tersebut, utamanya merujuk pada tiga pilar kebijakan pendidikan yang tertuang dalam Renstra Depdiknas 2005-2009 yaitu:
1. Perluasan dan pemerataan akses pendidikan,
2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, dan
3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.
Untuk mewujudkan pendidikan bermutu, akuntabel, murah, merata dan terjangkau oleh rakyat secara umum, pada RAPBN TA 2009 masih berorientasi pada penuntasan wajar dikdas 9 tahun. Ini dapat terlihat pada anatomi anggaran yang lebih berbentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Murid (BOM), Ruang Kelas Baru (RKB), Unit Sekolah baru (USB), bansos dan lain sebagainya yang pada intinya lebih mengedepankan pada akses pendidikan dasar dan menengah. Dari alokasi anggaran tersebut di atas, hampir 50% dialokasikan untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
ANGGARAN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN TINGGI
Dari 7 (tujuh) unit utama di Depdiknas yang mendapat alokasi dana terbesar adalah Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen MPDM), kemudian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Ditjen MPDM mendapat alokasi dana sejumlah Rp 25,030 T dan Ditjen Dikti sejumlah Rp 18,475 T untuk tahun anggaran 2009. Sedangkan alokasi anggaran untuk PNFI Rp 2,462 T dan Balitbang sebesar Rp 1,0 T.
Untuk anatomi anggaran Dikti tahun 2008 tergambar pada tabel di bawah ini.
Dengan anatomi anggaran Dikti seperti tersebut di atas, maka peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan sangat rendah. Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi pada pilar pemerataan dan perluasan akses bagi penduduk usia 19-24 tahun yang berjumlah sekitar 25 juta untuk menjadi mahasiswa atau masuk perguruan tinggi, APK pada tahun 2005 hanya 15,26%, 2006 APK 16,91% dan 2007 APK 17,26%. Dibandingkan dengan Negara China sudah mencapai 20,3%, Philippina 28,1%, Malaysia 32,5%, Thailand 42,7% dan Korea 91%.
Membandingkan program wajib belajar yang dilaksanakan dibeberapa negara dan persentase anggaran pendidikan terhadap PDB tergambar sbb (World Development Indicator 2003) :
NEGARA COMPULSARY TINGKAT
1. Indonesia 6-15 tahun SMP
2. Malaysia 6-15 tahun SMP
3. Singapura 6-15 tahun SMP
4. Thailand 6-15 tahun SMP
5. Philipina 6-15 tahun SMP
6. Brunei 6-17 tahun SMA
7. Australia 6/7 -16 tahun Kelas 10
8. Canada 6-21 tahun Perguruan Tinggi
9. Amerika 6-16 tahun Kelas 10
NEGARA PERSENTASE ANGGARAN
1. Indonesia 1,4
2. Vietnam 2,8
3. Srilangka 3,4
4. Philipina 3,4
5. Brunai 4,4
6. Thailand 5,0
7. India 5,1
8. Malaysia 5,2
9. Korea Selatan 5,3
10. Jepang 7,3
11. Nigeria 2,4
Dengan gambaran tersebut di atas, Indonesia melaksanakan program wajib belajar mulai anak usia 6-15 tahun seperti halnya negara lain, hanya saja jika dilihat dari sisi persentase anggaran pendidikan terhadap PDB, Indonesia menempati urutan paling bawah yaitu hanya 1,4% sementara tertinggi adalah Jepang 7,3%.
Bahkan jika dibandingkan dengan Vietnam (2,8%) masih tertinggal 50%. Sehingga secara dunia, kualitas pendidikan di Indonesia hanya berkisar pada ranking 114 sementara Vietnam pada urutan 101. Untuk diketahui, kualitas pendidikan nomor satu di dunia adalah Negara Finlandia.
Dengan memenuhi amanat konstitusi dan peningkatan kualitas pendidikan maka Indek Pembangunan Manusia (IPM) bangsa Indonesia akan meningkat. IPM Indonesia pada tahun 2006 berada pada peringkat 108 dunia sebagaimana tergambar pada tabel di bawah ini.
Peringkat IPM dari tahun 2001 s.d. 2006 (UNDP: Human Development Report) :
Dari IPM tersebut di atas terlihat bahwa Indonesia hanya unggul satu poin dengan Vietnam sementara dengan negara lain Indonesia masih tertinggal.
Dengan semangat konstitusi, UU No. 20/2003, dan telah terbitnya PP No. 47/2008 dan PP No. 48/2008 maka kualitas pendidikan harus ditingkatkan, melalui prinsip equity, equality, dan efficiency.
Disamping itu, pemenuhan anggaran 20% dari APBN dan APBD dalam rangka mewujudkan wajib belajar tanpa dipungut biaya, peningkatan kualitas guru dan peningkatan kualitas pendidikan harus diwujudkan. Dengan peningkatan kualitas pendidikan tentu saja akan meningkatkan IPM. Konstitusi telah mengamanatkannya, maka tidak boleh tidak harus dipenuhi dan dijalankan secara konsekuen.
PENUTUP
Konstitusi, UU dan Pemerintah telah mendorong wajib belajar tanpa dipungut biaya. Komsi X DPR RI mempunyai sikap politik yang tidak berbeda dan menghendaki mulai TA 2009 pendanaan pendidikan untuk wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun mengarah pada pendidikan tanpa pungutan biaya.
Setidaknya ada 3 (tiga) prinsip pendidikan yang harus terpenuhi yaitu: equity, equality dan efficiency. Diperlukan pemerataan pendidikan yang bermutu yang berkeadilan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan kondisi sekolah di daerah.
Selain meningkatkan kualitas pendidikan melalui disparitas APK yang semakin mengecil dan peningkatan kualitas guru, yang perlu ditingkatkan adalah perbaikan ruang sekolah, pengadaan buku yang berkualitas, ruang lab, perpustakaan, penyediaan beasiswa, dan yang tak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan guru.
Referensi
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
4. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Depdiknas, Bahan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dalam pembahasan RAPBN.
6. http://pk.sps.upi.edu/artikel_hamid.html.
7. Bappenas, Bahan rapat dalam pembahasan RAPBN.
8. World Development Indicator.
9. UNDP, Human Development Report.
10. Drg. H. Tonny Aprilani, Telaah Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan.
11. Prof. Dr. Sudigdo Adi, dr. SpKK (K), Peran Wakil Rakyat Dalam Mengalokasikan Sebagian dari Porsi 20% Anggaran Pendidikan Untuk Rumah Sakit Pendidikan.
Rabu, 04 Januari 2012
Rabu, 10 Agustus 2011
tentang sebuah
Aku tak tau tentang ini..
tentang mengapa kau menjadi diam..
tentang mengapa kau hindari aku..
tentang rasa yang membuatku bingung bersikap padamu..
serta tentang senyummu yang menyimpan makna..
tentang makna yang tak mampu ku terjemahkan..
tentang makna yang tak mampu kau ungkap padaku..
aku hanya tau tentang sebuah..
tentang mimpi..
tentang ingin..
tentang mimpi hidup bersamamu..
serta tentang ingin membangun mahligai rumah tangga dengan mu..
denganmu dan hanya bersama mu
*puisi ini kutulis untuk seseorang yang bayangnya terus mengusikku..
tentang mengapa kau menjadi diam..
tentang mengapa kau hindari aku..
tentang rasa yang membuatku bingung bersikap padamu..
serta tentang senyummu yang menyimpan makna..
tentang makna yang tak mampu ku terjemahkan..
tentang makna yang tak mampu kau ungkap padaku..
aku hanya tau tentang sebuah..
tentang mimpi..
tentang ingin..
tentang mimpi hidup bersamamu..
serta tentang ingin membangun mahligai rumah tangga dengan mu..
denganmu dan hanya bersama mu
*puisi ini kutulis untuk seseorang yang bayangnya terus mengusikku..
Kamis, 21 Juli 2011
Fenomena Gerakan Mahasiswasaat Saat Ini
Dalam banyak kesempatan mungkin kita sering mendengar kisah heroiknya para mahasiswa dalam memperjuangkan kebenaran yang sifatnya sangatlah idealis. Bahkan tumbangnya dua orde di Indonesia (orde baru dan orde lama) tak lepas dari peran serta keganasan mahasiswa saat itu, tapi pertanyaan saat ini apakah keganasan itu masih ada atau hanya sebagai nostalgia yang enak sebagai dongeng di dalam pelatihan pelatihan mahasiswa yg sangat formalitas.
Seakan pertanyaan itu adalah angin basah yang menyeruak di tengah kering kerontangnya nafas perjuangan mahasiswa saat ini, dalam sejarahnya mahasiswa ibarat koboi yang hadir ketika datang bandit dan segera menghilang sebelum orang sempat berterimaksih. lihatlah mereka datang bergelombang gelombang tatkala rezim fasis yang otoriter mulai mendzolimi masyarakat, dan manakala rezim itu tumbang, mereka telah kembali ke bangku bangku sekolah mereka, mengejar ketertinggalan mata kulaih karena aktivitas demonstrasi yang intens.
selayaknya seorang pahlawan, gerakan mahasiswa selalu asik dalam ruang perbincangan dan menjadi sorotan publik ditengah panggung keramaian, akhir akhir ini gerakan mahasiswa bukan hanya sekedar berada di tengah panggung tersebut melainkan di desak untuk kemudian terungsikan kepinggir gelanggang panggung, berbagai pemberitaan negatif (kerusuhan, pesta, teroris dll) mengemuka, integritas gerakan mahasiswa tengah di uji.
saya bukanlah hakim dan tulisan saya ini bukan vonis, saya hanya sedang mencoba berikhtiar memahami fenomena gerakan mahasiswa, sambil meletakkannya dalam konteks sejarah perkembangan gerakan mahasiswa saat ini.
Menurut hemat saya, fenomena ini terjadi karena gerakan mahasiswa yang terlambat memahami peta utuh imbas demokrasi, serta kurang kokohnya gerakan mahasiswa dalam menghujamkan kuda kudanya sebagai penahan dari erosi idealisme, maka bukanlah perkara yang sulit kita temui bahwa saat ini gerakan mahasiswa terjebak dalam lingkaran pragmatisme yang bersifat sangat oportunistik. Saya melihat gerakan mahasiswa begerak dengan menggantungkan gerakan mereka pada “arus atas” (alumni tokoh yang dekat, dll), maka manakala perjuangan mereka berbeda, gerakan mahasiswapun sangat mudah di cut.
Seharusnya semakin lama demokrasi kita berkembang, maka harus lebih tegas pula dalam hal pemosisian (positioning), pembeda (differiensiasi) dan merk (brand) yang mana kerja gerakan mahasiswa yang mana kerja “arus atas”. Hal ini dilakukan agar kemudian gerakan mahasiswa dapat menentukan pilihan perjuangan mereka. Apakah tetap ingin menjadi sebuah motor perubahan berbasiskan nilai (value political) atau menjadi motor yang bergerak karena pesan dari “arus atas” (praxis political) yang bergerak tanpa melibatkan kerja berfikir dan perdebatan diakletis yang argumentatif dengan segala pertimbangan.
Ini permasalahan mendasar bagi gerakan mahasiswa saat ini, dimana banyak dari orang orang pendahulu gerakan ini kini telah berkiprah dalam politik praktis dan lain sebagainya yang tentunya memilik banyak kepentingan, apakah gerakan mahasiswa masih bisa mempertahankan keorisinilan perjuangan mereka atau hanya sebagai penghantar issue yang ditipkan oleh “arus atas”.
Wallahu’alam bishowab
Seakan pertanyaan itu adalah angin basah yang menyeruak di tengah kering kerontangnya nafas perjuangan mahasiswa saat ini, dalam sejarahnya mahasiswa ibarat koboi yang hadir ketika datang bandit dan segera menghilang sebelum orang sempat berterimaksih. lihatlah mereka datang bergelombang gelombang tatkala rezim fasis yang otoriter mulai mendzolimi masyarakat, dan manakala rezim itu tumbang, mereka telah kembali ke bangku bangku sekolah mereka, mengejar ketertinggalan mata kulaih karena aktivitas demonstrasi yang intens.
selayaknya seorang pahlawan, gerakan mahasiswa selalu asik dalam ruang perbincangan dan menjadi sorotan publik ditengah panggung keramaian, akhir akhir ini gerakan mahasiswa bukan hanya sekedar berada di tengah panggung tersebut melainkan di desak untuk kemudian terungsikan kepinggir gelanggang panggung, berbagai pemberitaan negatif (kerusuhan, pesta, teroris dll) mengemuka, integritas gerakan mahasiswa tengah di uji.
saya bukanlah hakim dan tulisan saya ini bukan vonis, saya hanya sedang mencoba berikhtiar memahami fenomena gerakan mahasiswa, sambil meletakkannya dalam konteks sejarah perkembangan gerakan mahasiswa saat ini.
Menurut hemat saya, fenomena ini terjadi karena gerakan mahasiswa yang terlambat memahami peta utuh imbas demokrasi, serta kurang kokohnya gerakan mahasiswa dalam menghujamkan kuda kudanya sebagai penahan dari erosi idealisme, maka bukanlah perkara yang sulit kita temui bahwa saat ini gerakan mahasiswa terjebak dalam lingkaran pragmatisme yang bersifat sangat oportunistik. Saya melihat gerakan mahasiswa begerak dengan menggantungkan gerakan mereka pada “arus atas” (alumni tokoh yang dekat, dll), maka manakala perjuangan mereka berbeda, gerakan mahasiswapun sangat mudah di cut.
Seharusnya semakin lama demokrasi kita berkembang, maka harus lebih tegas pula dalam hal pemosisian (positioning), pembeda (differiensiasi) dan merk (brand) yang mana kerja gerakan mahasiswa yang mana kerja “arus atas”. Hal ini dilakukan agar kemudian gerakan mahasiswa dapat menentukan pilihan perjuangan mereka. Apakah tetap ingin menjadi sebuah motor perubahan berbasiskan nilai (value political) atau menjadi motor yang bergerak karena pesan dari “arus atas” (praxis political) yang bergerak tanpa melibatkan kerja berfikir dan perdebatan diakletis yang argumentatif dengan segala pertimbangan.
Ini permasalahan mendasar bagi gerakan mahasiswa saat ini, dimana banyak dari orang orang pendahulu gerakan ini kini telah berkiprah dalam politik praktis dan lain sebagainya yang tentunya memilik banyak kepentingan, apakah gerakan mahasiswa masih bisa mempertahankan keorisinilan perjuangan mereka atau hanya sebagai penghantar issue yang ditipkan oleh “arus atas”.
Wallahu’alam bishowab
Senin, 06 Juni 2011
Demonstran (part 1)
Aku Patrikan diriku pada jalanan..
Cinta, tembang, lara berlagu bersama megaphone
Di bawah teriknya mentari..
Angin semilir memacu gelora semangat..
Aku tak, kaupun tak, kita tak faham
Bagaimana laut dengan cintanya
Mematrikan diri pada tebing terjal..
Sebenarnya aku masih ingin akrab dengan jalanan
Mengadukan segala rupa persoalan..
Tapi begitulah akhirnya..
Hari hariku kini kian tak utuh..
Hingga suatu saat aku akan hilang..
Karena aku hanyalah segelintir ayat
Di jagad-Nya yang luas ini..
Biarlah, kukabarkan pada dunia
Bahwa aku adalah seseorang..
Yang menanti dibuang..(Palembang, 9 mei 2011)
Selasa, 17 Mei 2011
Baturaja
Aku kembali
Setelah sekian lama pergi
Menemui dinginnya malammu
Dalam keharibaan sunyimu
Sungai ogan..
Derumu adalah nyanyian segala..
Tentang kecewa..
Tentang rindu..
Dan tentang perpisahan..
Kini ku berdiri di hadapanmu..
Tatkala senja mentari yang memerah..
Mengecup kulitku dari balik rerimbunan
Aku ingin bersama mu lebih lama lagi
Dalam dinginmu dan dalam sunyimu
Gemercik airmu adalah suara cinta..
Lambaian dedaunan adalah adalah tarian berjuta kasih..
Aku cinta padamu Baturaja..
Seperti engkau menerimaku dengan sejuta ragam budayamu(baturaja, 07 mei 2011)
Senin, 09 Mei 2011
Mandikan Aku Bunda
Sebut saja Dewi namanya. Semasa kuliah ia tergolong berotak cemerlang dan memiliki idealisme yang tinggi. Sejak awal, sikap dan konsep dirinya sudah jelas : meraih yang terbaik, baik itu dalam bidang akademis maupun bidang profesi yang akan digelutinya. Ketika Universitas mengirim kami untuk mempelajari Hukum Internasional di Universiteit Utrecht, di negerinya bunga tulip, beruntung Dewi terus melangkah. Sementara saya, lebih memilih menuntaskan pendidikan kedokteran dan berpisah dengan seluk beluk hukum dan perundangan. Beruntung pula, Dewi mendapat pendamping yang "setara " dengan dirinya, sama-sama berprestasi, meski berbeda profesi. Alifya, buah cinta mereka lahir ketika Dewi baru saja diangkat sebagai staf Diplomat bertepatan dengan tuntasnya suami Dewi meraih PhD. Konon nama putera mereka itu diambil dari huruf pertama hijaiyah "alif" dan huruf terakhir "ya", jadilah nama yang enak didengar : Alifya. Tentunya filosofi yang mendasari pemilihan nama ini seindah namanya pula.
Ketika Alif, panggilan untuk puteranya itu berusia 6 bulan, kesibukan Dewi semakin menggila saja. Frekuensi terbang dari satu kota ke kota lain dan dari satu negara ke negara lain makin meninggi. Saya pernah bertanya , " Tidakkah si Alif terlalu kecil untuk ditinggal " Dengan sigap Dewi menjawab : " Saya sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Everything is ok." Dan itu betul-betul ia buktikan. Perawatan dan perhatian anaknya walaupun lebih banyak dilimpahkan ke baby sitter betul-betul mengagumkan. Alif tumbuh menjadi anak yang lincah, cerdas dan pengertian. Kakek neneknya selalu memompakan kebanggaan kepada cucu semata wayang itu tentang ibu-bapaknya. " Contohlah ayah-bunda Alif kalau Alif besar nanti." Begitu selalu nenek Alif, ibunya dewi bertutur disela-sela dongeng menjelang tidurnya. Tidak salah memang. Siapa yang tidak ingin memiliki anak atau cucu yang berhasil dalam bidang akademis dan pekerjaannya.
Ketika Alif berusia 3 tahun, Dewi bercerita kalau Alif minta adik. Waktu itu Ia dan suaminya menjelaskan dengan penuh kasih-sayang bahwa kesibukan mereka belum memungkinkan untuk menghadirkan seorang adik buat Alif. Lagi-lagi bocah kecil ini "dapat memahami" orang tuanya. Mengagumkan memang. Alif bukan tipe anak yang suka merengek. Kalau kedua orang tuanya pulang larut, ia jarang sekali ngambek. Kisah Dewi, Alif selalu menyambutnya dengan penuh kebahagiaan. Dewi bahkan menyebutnya malaikat kecil. Sungguh keluarga yang bahagia, pikir saya. Meski kedua orang tua sibuk, Alif tetap tumbuh penuh cinta. Diam-diam hati kecil saya menginginkan anak seperti Alif. Suatu hari, menjelang Dewi berangkat ke kantor, entah mengapa Alif menolak dimandikan baby-sitternya. " Alif ingin bunda mandikan." Ujarnya. Karuan saja Dewi yang dari detik ke detik waktunya sangat diperhitungkan, menjadi gusar.Tak urung suaminya turut membujuk agar Alif mau mandi dengan tante Mien, baby-sitternya. Persitiwa ini berulang sampai hampir sepekan," Bunda, mandikan Alif " begitu setiap pagi. Dewi dan suaminya berpikir, mungkin karena Alif sedang dalam masa peralihan ke masa sekolah jadinya agak minta perhatian. Suatu sore, saya dikejutkan telponnya Mien, sang baby sitter. " Bu dokter, Alif demam dan kejang-kejang. Sekarang di Emergency". Setengah terbang, saya pun ngebut ke UGD. But it was too late. Allah sudah punya rencana lain. Alif, si Malaikat kecil keburu dipanggil pemiliknya. Dewi, bundanya tercinta, yang ketika diberi tahu sedang meresmikan kantor barunya shock berat. Setibanya di rumah, satu-satunya keinginan dia adalah memandikan anaknya. Dan itu memang ia lakukan meski setelah tubuh si kecil terbaring kaku. " Ini bunda, Lif. Bunda mandikan Alif." Ucapnya lirih, namun teramat pedih. Ketika tanah merah telah mengubur jasad sikecil, kami masih berdiri mematung. Berkali-kali Dewi, sahabatku yang tegar itu berkata, " Ini sudah takdir, iya kan? Aku di sebelahnya ataupun di seberang lautan, kalau sudah saatnya, dia pergi juga kan ?". Saya diam saja mendengarkan. " Ini konsekuensi dari sebuah pilihan." lanjutnya lagi, tetap tegar dan kuat. Hening sejenak. Angin senja berbaur aroma kamboja. Tiba-tiba Dewi tertunduk. "Aku ibunya !" serunya kemudian, " Bangunlah Lif. Bunda mau mandikan Alif. Beri kesempatan bunda sekali lagi saja, Lif". Rintihan itu begitu menyayat. Detik berikutnya ia bersimpuh sambil mengais-kais tanah merah
Di angkat dari kisah nyata
Selasa, 03 Mei 2011
TOLAK KOMERSIALIASI PENDIDIKAN
Rasanya sudah tidak ada perdebatan lagi diantara semua kalangan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan kolektif yang amat penting bagi masyarakat sebuah negara, dan sesuai dengan amanah konstitusi pihak yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan ini adalah Pemerintah.
Salah satu isu pendidikan yang akhir-akhir ini mendapat sorotan publik adalah masalah kebijakan. Kebijakan merupakan instrumen untuk mencapai tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan akan berhasil apabila kebijakan yang dihasilkan tidak saja rasional tetapi juga partisipatif. Pengalaman di Indonesia menunjukan, bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan yang lahir selalu tidak memuaskan semua pihak. Bahkan, tidak jarang bernasib jelek. Fakta memperlihatkan, banyak kebijakan pendidikan di Indonesia pada tingkat implementasi menimbulkan persoalan serius. Bukan saja tidak berhasil tetapi pada titik tertentu menimbulkan persoalan baru. Karena itu wajar, jika ada diantara anak bangsa kembali mempersoalkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Bukankah ini pertanda ada kegetiran sebagai akibat logis dari gonta-ganti kebijakan, padahal kebijakan yang sifatnya makro diharapkan tidak sedemikian nasibnya. Pada tingkat implementasi menimbulkan kebingungan dan kehawatiran pada rakyat Indonesia, Apa yang bisa dikatakan atas kenyataan ini, padahal sudah berapa anggaran yang dihabiskan. Jujur, bahwa sejauh ini perumusan kebijakan kurang mempertimbangkan aspek kesejahteraan rakyat.
Apakah negara melalui policy maker-nya kurang cerdas sehingga melahirkan kebijakan yang kurang cerdas pula, ataukah terlalu begitu saja mempercayai model rasionalitas instrumen yang dianggap sebagai metodologi paling efektif dan efisien untuk mengintervensi lajunya permasalahan pendidikan.
Rasionalitas instrumen yang dikembangkan merupakan tameng akademis. Pada satu sisi menafikkan realitas Kesejahteraan Rakyat yang berada dalam situasi senjang. Tentu kita tidak bermimpi dan tidak akan mau bermimpi agar sekolah dijadikan laboratorium praktik sebuah pasar yang bersembunyi dibalik jubah birokrasi pendidikan tingkat pusat yang memang determinan.
Kepentingan pendidikan tersebut harus diletakkan dalam konteks keberagaman realitas yang memang senjang. Di sinilah akan tercipta parelelisme dengan proses pembebasan manusia. Namun karena kepentingan yang positivistik, maka birokrasi pendidikan ironis sering tercabut dari masyarakat dan berlakunya bersifat determinan terhadap komunitas pendidikan. Pimpinan birorasi pendidikan hanya merupakan representasi kepentingan penguasa. Akibatnya kebijakan yang dilahirkannya inkrementalis. Olehnya kita terus mengalami situasi keterjebakan dalam lingkaran lama.
Untuk keluar dari situasi keterjebakan ini sudah saatnya kalau kita merunjukpada model rasionalitas komunikatif. Sebab, bukankah pendidikan juga merupakan salah satu sektor publik yang dapat mengemansipasi warganya.
Berangkat dari hal itu seharusnya pemerintah harus cerdas, format sekolah bertaraf internasional(RSBI) yang dilakukan pemerintah tidak hanya membuat aparatus sekolah memaksakan diri mereka untuk segera berganti “papan nama”, tapi juga membuat kesenjangan sosial, sebab format sekolah bertaraf internasional membolehkan sekolah untuk memungut biaya operasional pendidikan kepada peserta didik dengan angka sangat mahal, maka sekolah ini hanya bisa dinikmati oleh kaum kaya.
Maka dengan sangat tegas kami mengatakan “TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN ; DENGAN MENINJAU KEMBALI KEBIJAKAN RSBI, TERAPKAN ANGGARAN 20% PENDIDIKAN DI LUAR GAJI GURU, NASIONALISASI ASET STRATEGIS BANGSA DEMI KESEJAHTERAAN PENDIDIKAN INDONESIA”.
Palembang, 2 Mei 2011
Kordinator Lapangan
Chandra Baturajo
Langganan:
Postingan (Atom)



