Sabtu, 07 Juli 2012

sebuah telah kritis terhadap bangsa

BAB I A. Latar belakang masalah Umat muslim merupakan penduduk mayoritas dan terbesar di dunia. Sebagai penduduk mayoritas seharusnya dalam menjalani tatanan kehidupan bermasyarakat harus sesuai dengan cita-cita agamanya, yakni suatu kehidupan yang Islami. Namun fenomena yang terjadi di kehidupan dewasa ini sangat kontras dengan harapan dan keinginan Islam, di zaman yang menuntut pola hidup dan pemikiran yang progesif untuk mengimbangi modernisasi budaya barat yang sedang melanda dunia, umat Islam bukannya semakin memperkuat Ukhuwah Islamiyahnya, tetapi menjadi semakin tertutup dan saling mencurigai terhadap kelompok Islam yang lain. Pada awalnya abad 21 ini banyak terjadi peristiwa peristiwa revolusioner, spektakuler dan dramatis yang akan merubah wajah dunia mendatang terkhususnya peristiwa revolusi di timur tengah. Peristiwa peristiwa revolusioner yang telah menggemparkan umat manusia baik dalam bidang sosial, budaya, politik, ekonomi, militer, pendidikan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan lainnya. Peristiwa peristiwa yang terjadi diluar perkiraan dan rencana manusia. Semua ini terjadi seakan akan telah dimulainya jaman baru dalam sejrah umat manusia di muka bumi yang dikenal dengan millenium ketiga bersama dengannnya munculah tren tren baru yang akan menentukan corak dunia di masa depan. Ada sebuah ekspektasi yang begitu besar ditengah tengah umat Islam untuk menjemput kembali kejayaan Islam yang setelah sekian lama terlepas dari Islam pasca runtuhnya kekholifahan turki ustmani. Harapan kolektif umat ini sebenarnya bukanlah hanya mimpi kosong yang mengawang ngawang namun memang harapan itu punya potensi untuk terejawantahkan. Kemenangan beberapa partai yang berafiliasi kepada gerakan Ikhwan di Mesir, serta tampilnya kelompok Salafi yang selama ini mengklaim anti-politik, terasa mengejutkan bagi langgam politik Islam.Para pakar Timur Tengah menyebutkan, fenomena politik di negara-negara Arab saat ini merupakan imbas dari perjuangan panjang kaum Islam Politik selama bertahun-tahun di pentas politik Arab.Akan tetapi, terselip sebuah fenomena menarik: ekspresi politik mereka justru semakin menginklusi diri terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, serta toleransi yang selama ini tak nampak dalam wajah maupun bahasa politik meereka. Mengapa bisa terjadi demikian? Apakah ini pertanda terjadi liberalisasi dalam gerakan politik Islam? Bagaimana masa depan ‘Islam Politik’ pasca-pemilu? Selama masa-masa ‘diktator Arab’ dari Assad di Syria, Mobarak di Mesir, Saleh di Yaman, hingga Ben Ali di Tunisia, kaum Islamis terpinggirkan. Kita masih ingat bagaimana perjuangan bawah tanah Ikhwan ketika direpresi rezim Nasser sejak pertengahan 1950-an hingga akhirnya tampil dalam gerakan massa di revolusi Arab awal 2011. Krisis kapitalisme yang segera berubah menjadi gerakan massa menjadi momentum politik bagi Ikhwan dan beberapa kelompok Islamis lain. Salafi, yang selama ini berlindung nyaman melalui basis sosial-keagamaannya, agaknya tak bisa berlama-lama juga tertidur. Segera mereka membuat partai politik setelah kebebasan politik terjamin. * Kondisi objektif dan potensi kebangkitan, sebuah pendekatan kebangkitan Analisis swot : 1. Strengh : • Alloh • manhaj islam yang sempurna • Pertumbuhan umat muslim • Mulai munculnya pemimpin muslim • Faktor kejayaan umat islam • Banyaknya gerakan islam di dunia 2. Weaknes : • Perpercahan di kalangan umat islam • Jauh dari nilai islam • Terputusnya sejarah kejayaan umat islam • Gerakan islam lebih menonjolkan perbedaan 3. Opportunity : • Sistem kafir yang mulai lemah • Terbukanya pintu2 kaderisasi 4. Treath : • Konspirasi dr pihak2 yg memerangi islam • Sistem ekonomi, informasi, keamanan msh d kuasai kafir ** upaya membangkitkan umat, mencari makna strategi dan taktis gerakan 1. Faktor-Faktor Kemunduran Peradaban Umat Islam: a. Faktor Internal: Buku Pilar-Pilar Kebangkitan Umat Hal 29. b. Faktor eksternal: Perang pemikiran, kapitalisasi ekonomi dan perang fisik yang dilakukan oleh peradaban selain Islam. 2. Analisis Kondisi / Realitas Peradaban Umat Islam saat ini a. Analisis Kondisi Ekonomi: - Dunia sedang mengalami Krisis Finansial Global, Islam menjadi salah satu alternatif solusi. - Mulai berkembangnya perbankan syariah di dunia. - Proyeksi 10 Tahun lagi akan dibutuhkan Sumber Daya Ekonomi Islam. - Akan tetapi belum ada lembaga pendidikan yang fokus kepada isu-isu ekonomi Islam. - 9,14% (5,54 triliun US$) PDB dunia berasal dari dunia Islam, dinilai masih sedikit. - Ditengah-tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat bermunculan lembaga-lembaga keuangan seperti World Islamic Economy Forum (WIEF), Islamic Development Bank (IDB), yang bisa menyaingi Lembaga-lembaga keuangan internasional lain seperti IMF dkk. - Belum optimalnya potensi sistem zakat sebagai ujung tombak perekonomian umat Islam. Potensi zakat dunia 6000 triliun US$ menurut World Zakat Forum (WZF) tahun 2011. Potensi Zakat di Indonesia dapat mencapai 254 triliun. b. Analisis Kondisi Ideologi: - Ragam Ideologi: Kapitalis (Liberalis), Komunis (Sosialis), Islam. - Belum ada contoh negara yang benar-benar menerapkan ideologi Islam. - Tidak ada negara yang benar-benar konsisten melaksanakan ideologi yang dianutnya. c. Analisis Kondisi Masyarakat dan Budaya: - Ada beberapa prototipe kelompok masyarakat yang sudah menerapkan budaya Islam. - Masih banyak yang mengganjal kejayaan Islam dari setiap budaya masyarakat yang ada. - Lambatnya proses asimilasi dan akulturasi Islam dalam budaya masyarakat, dikalahkan oleh cepatnya proses asimilasi dan akulturasi budaya non-Islam 3. Strategi Mencapai Kejayaan Umat Islam a. Strategi Ekonomi - Melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat / umat Islam yang terus menerus dan berkelanjutan mengenai sistem ekonomi Islam - Membentuk lembaga pendidikan yang fokus terhadap isu-isu ekonomi Islam - Membuat / membentuk / menumbuh kembangkan perbankan-perbankan / lembaga-lembaga keuangan yang berbasis Islam (syariah) contoh: koperasi syarah, Pasar Modal Syariah - Adanya pemisahan lembaga-lembaga perbankan syariah dan konvensional - Memasukkan orang-orang yang kompeten dalam bidang ekonomi Islam untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan strategis ekonomi global b. Strategi Ideologi - Pendidikan terhadap masyarakat / umat Islam sejak dini - Penyebaran harakah-harakah dakwah Islam di berbagai Negara di dunia - Mengefektifkan peran ulama dalam berbagai bidang - Ikut andil dalam kerangka-kerangka peradaban - Membentuk program perbaikan komprehensif - Mendialogkan konsep ideologi Islam dengan ideologi lainnya c. Strategi Politik, Pemerintahan dan Tata Negara - Menggalang basis sosial untuk penetrasi dari luar untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan - Melakukan penetrasi kebijakan dari dalam institusi Negara - Meningkatkan posisi tawar umat Islam di mata dunia dalam forum-forum perkumpulan negara-negara di dunia - Membentuk dan mengoptimalkan institusi pemersatu umat Islam di seluruh dunia sebagai sarana konsolidasi d. Strategi Budaya - Ideologisasi di tataran masyarakat / umat Islam - Akulturasi dan Asimilasi budaya Islam dalam masyarakat *** konspirasi dunia, sebuah tantangan global menuju masa depan • Peta konspirasi media • Peta konspirasi ekonomi • Peta konspirasi militer • Peta konspirasi politik **** Studi kritis kondisi Tata Negara Indonesia Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. “Ciri khas dari negara demokrasi konstitusional ialah gagasan pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.” “Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dan itu sering disebut pemerintahan berdasarkan konstitusi (Constitutional Government). Jadi, Constitutional Government sama dengan Limited Government atau Restrained Government.” “Pada waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara.” Disamping itu, “kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintah dalam tangan satu orang atau satu badan.”4 “Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah negara hukum (Rechtsstaat) dan Rule of Law.” Dalam praktek ketatanegaraan, “perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dari sudut pandang Hukum Tata Negara merupakan ”Conditio Sine Quonon” bagi penataan ulang sistem pemerintahan dan ketatanegaran.” “Hal ini dilakukan dalam rangka mendesain demokrasi atau kedaulatan rakyat yang berorientasi pada tegaknya Rule of Law, pengendalian kekuasaan, otonomi dareah, civil society dan checks and balances.” Hal tersebut merupakan salah satu agenda reformasi yang harus di lakukan oleh bangsa Indonesia yang salah satunya adalah kepastian system pemerintahan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu mengenai peran lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Ditinjau dari prespektif sejarah, “amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sebanyak empat kali, yaitu amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, titik berat dalam perubahan pertama adalah tentang pembatasan kekuasaan Presiden.” Kemudian, “amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, titik berat dalam perubahan kedua tentang Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, titik berat perubahan tentang kelembagaan Negara.” Sedangkan, “amandemen terakhir atau atau amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002.” Hal ini menyebabkan, “implikasi terhadap perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945 dari yang pertama sampai dengan yang keempat terutama yang berkaitan dengan kekuasaan dalam negara, telah mengakibatkan terjadinya pergeseran kekuasaan dari lembaga eksekutif kepada lembaga legislatif (executive heavy ke arah legislative heavy).” “Pemikiran mengenai perlunya mekanisme saling mengawasi dan kerja sama telah melahirkan teori-teori modifikasi atas ajaran pemisahan kekuasaan yaitu teori pembagian kekuasaan (Distribution Of Power) yang menekankan pada pembagaian fungsi-fungsi pemerintahan dan teori Check And Balances.” Dilihat dari sejarah tentang teori pemisahan kekuasaan, “teori pemisahan kekuasaan (Separation of Powers) ini awalnya dikemukan oleh John Locke pada tahun 1690 dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu pada pertengahan abad XVIII.” “Doktrin ini bertujuan mencegah konsenterasinya kekuasaan secara absolut disatu tangan, sehingga cenderung sewenang-wanang dan berpeluang menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (misuse power).” “Melalui bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” John Locke mengusulkan agar kekuasaan didalam negara itu dibagi-bagi kepada organ-organ negara yang berbeda.” Selanjutnya, “menurut John Locke agar pemerintah tidak sewenangwenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan didalam negara kedalam tiga macam kekuasaan.” Tiga macam kekuasaan menurut Locke tersebut adalah sebagai berikut: a) “Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang). b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang) c) kekuasaan Yudikatif Maping Relasi B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah kondisi objektif umat Islam ? 2. Bagaimanakah solusi dan taktis gerakan ? 3. Bagaimanakah format ideal bangsa Indonesia ? C. Tujuan Penulisan Penulisan analisis strategis umat Islam dan Bangsa Indonesia dalam paper ini adalah guna mengobjektifikasi kondisi kekinian agar kemudian mampu membaca dan mengidentifikasi permasalahan dan mencarikan solusi yang transformatif guna merekonstruksi peradaban baru Islam, kemudian pula tulisan ini diharapkan sebagai referensi kritis dan sebagai sarana untuk memperkaya khasanah pemikiran BAB II Landasan Teori 1. Fiqh Tamwin wa Nashr 2. Konsepsi Negara Ikhwanul Muslim BAB III Hasil Analisis 1. Strategi menghadapi tantangan global 2. Format baru Indonesia, menuju Negara berkeadilan dan berkesejahteraan BAB IV Kesimpulan BAB V Daftar Pustaka Budiarjo, Miriam, 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama. Thaib, Dahlan. 2009 Ketatanegaran Indonesia Perspektif Konstitusi, Total Media. Iswanto, 2006 Bahan Kuliah HTN II, Hak Legislasi “Hak Legislasi dalam Tiga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Satya Bhakti, Teguh 2009. Pola Hubungan Presiden dan Legislatif Menurut Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar